Beranda
Launching Website JDIH Pengadilan Agama Putussibau
- Details
- Hits: 443
Tampilan Portal JDIH PA Putussibau
Regulasi yang mengatur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum telah ada sejak tahun 1999 melalui Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
kebijakan Mahkamah Agung RI mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan Peradilan.
Sebelumnya, JDIH di lingkungan Mahkamah Agung RI telah berjalan secara konvensional dan dikelola dalam bentuk buku, yang sampai sekarang masih berjalan dan dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas. Namun setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang menuntut pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi, langkah konvensional secara bertahap mulai ditinggalkan dan menuju era digitalisasi dengan memanfaatkan sistem jaringan teknologi informasi.
Atas dasar itulah kemudian portal JDIH PA Putussibau berdiri dan dihadirkan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik sebagai situs yang memuat berbagai referensi hukum, terlebih yang terkait dengan tupoksi peradilan. (syfd)
Page 1 of 8