JDIH Pengadilan Agama Putussibau

Main Menu

  • Beranda
  • Visi & Misi
  • Tim JDIH PA Putussibau
  • JDIH Pengadilan
  • Artikel Hukum
  • Info Perkara
  • Database
  • Sambutan Ketua

App Launcher

  • Android

Download Peraturan

  • Kitab Undang-Undang Hukum
  • Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
  • Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Keputusan Presiden
  • Instruksi Presiden
  • H.I.R

Kebijakan Peradilan

  • Peraturan Mahkamah Agung
  • Surat Edaran Mahkamah Agung
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung
  • Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
  • Fatwa Mahkamah Agung
  • Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung

Yurisprudensi

  • Perdata
  • Perdata Khusus
  • Pidana
  • Pidana Khusus
  • Tata Usaha Negara
  • Militer
  • Agama
  • You are here:  
  • Home

Beranda

Launching Website JDIH Pengadilan Agama Putussibau

Details
Published: 19 August 2017
Hits: 443

Tampilan Portal JDIH PA Putussibau

Regulasi yang mengatur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum telah ada sejak tahun 1999 melalui Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

kebijakan Mahkamah Agung RI mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan Peradilan.

Sebelumnya, JDIH di lingkungan Mahkamah Agung RI telah berjalan secara konvensional dan dikelola dalam bentuk buku, yang sampai sekarang masih berjalan dan dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas. Namun setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang menuntut pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi, langkah konvensional secara bertahap mulai ditinggalkan dan menuju era digitalisasi dengan memanfaatkan sistem jaringan teknologi informasi.

Atas dasar itulah kemudian portal JDIH PA Putussibau berdiri dan dihadirkan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik sebagai situs yang memuat berbagai referensi hukum, terlebih yang terkait dengan tupoksi peradilan. (syfd)

Page 1 of 8

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • ...
  • 6
  • 7
  • 8

Kebijakan Terbaru Mahkamah Agung RI

046/KMA/SK/IV/2012

PENUNJUKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA ATAS NAMA T...

045/KMA/SK/IV/2012

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) TENTANG PENGESAHAN PENCA...

045/KMA/SK/IV/2012

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) TENTANG PENGESAHAN PENCA...

030/KMA/SK/I/2012

PENGANGKATAN PANITEM MUDA PERDATA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

041/KMA/SK/IV/2012

PENETAPAN I{AKIM ANAK PADA PENGADILAN NEGERI

Paling Banyak Diunduh Dalam 30 Hari Terakhir

Mar.12
PERMA Nomor 02 Tahun 2012
4100
Jun.12
SEMA Nomor 01 Tahun 2012
1610
Sep.12
SEMA Nomor 04 Tahun 2012
1055
Sep.12
SEMA Nomor 06 Tahun 2012
1019
Sep.12
SEMA Nomor 05 Tahun 2012
941

Alamat Redaksi

Jalan D.I. Panjaitan Nomor 10 Putussibau
Kalimantan Barat


Back to Top

© 2022 JDIH Pengadilan Agama Putussibau